Kami minta mereka tidak melakukan kampanye di luar jadwal
Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) akan menegur gubernur dan sekretaris daerah (sekda) setempat karena sebagai pasangan calon gubernur terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye terselubung dan penggunaan mobil dinas.

"Hasil rapat pleno Bawaslu menyimpulkan bahwa tiga Calon Gubernur Jateng yakni Bibit Waluyo, Hadi Prabowo, dan Ganjar Pranowo melakukan pelanggaran saat ketiganya masih menjadi bakal calon," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, di Semarang, Minggu.

Bibit Waluyo terbukti melakukan kegiatan kampanye terselubung saat kegiatan di Wonosobo. Hal tersebut diperkuat dari keterangan para saksi dan panitia, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Jateng, yang memfasilitasi kegiatan.

Sementara Hadi Prabowo, pada kasus di GOR Jatidiri ditemukan 48 mobil dinas, dan hasil penyelidikan berasal dari 17 kabupaten dan kota se-Jateng, dengan rata-rata penggunanya para anggota dewan.

"Untuk Ganjar Pranowo, ia mengumpulkan kepala desa dan camat saat kegiatan di Sragen. Oleh Panwaslu Sragen sudah meminta kepada bagian kepegawaian setempat agar melakukan pembinaan pegawai. Permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Sragen," katanya.

"Teguran kepada Bibit Waluyo dan Hadi Prabowo tersebut, konteksnya keduanya sebagai Gubernur dan Sekda Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Teguh menambahkan bahwa saat ini seluruh pasangan sudah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, sehingga mereka sudah menjadi subjek hukum.

"Kami minta mereka tidak melakukan kampanye di luar jadwal (9-22 Mei 2013) dengan alasan temu kader atau sosialisasi, karena kami akan memprosesnya secara hukum jika ada tindakan yang memenuhi unsur kampanye," katanya.

Tiga unsur yang memenuhi syarat kampanye yakni ada pasangan calon, menyampaikan visi dan misi, serta penggunaan alat peraga.

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013