Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan KLHK dalam rangka mengurangi pencemaran udara di DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai arahan Menteri Siti Nurbaya Bakar bahwa seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan KLHK harus sudah lulus uji emisi.

“Sesuai arahan Menteri LHK bahwa seluruh kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan KLHK diwajibkan lolos uji emisi, maka hari ini kita merilis kegiatan uji emisi kendaraan bermotor,” kata Bambang dalam kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di kawasan KLHK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menteri LHK sebut kendaraan bermotor penyebab utama pencemaran udara

Bambang menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini tersebut, dilakukan terlebih dahulu terhadap mobil-mobil dinas serta kendaraan bermotor milik pegawai KLHK.

Selanjutnya, untuk pekan depan akan dilakukan sosialisasi sekaligus uji emisi terhadap seluruh kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan KLHK.

“Hari ini akan kita lakukan uji kurang lebih terhadap 200 kendaraan bermotor. Ini terus menerus akan kita lakukan dan pekan depan akan diteruskan dan dievaluasi,” katanya.

Ia menuturkan apabila dalam uji emisi kali ini terdapat kendaraan bermotor yang belum lolos, akan diberi kesempatan untuk dilakukan uji emisi kembali pada tiga bulan mendatang.

Nantinya, seluruh kendaraan bermotor yang sudah lolos uji emisi, mobil dan nomor kendaraannya akan masuk dalam data base KLHK, yakni Sistem Informasi Uji Emisi atau Si UMI.

Baca juga: KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia

Baca juga: Dinas LH DKI latih petugas uji emisi untuk perbaiki kualitas udara


“Yang paling penting kita akan melakukan evaluasi uji emisi terus menerus, sehingga kami di KLHK memberikan sebuah aksi nyata dalam pengendalian pencemaran udara yang menjadi perhatian kita,” ujar Bambang.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan KLHK, Indah Suci Ramadhani menambahkan uji emisi ini dilakukan dengan mengacu pada dua parameter, yaitu karbondioksida atau CO2 dan Hidrogen atau HC.

“Di sini yang sangat mempengaruhi tahun pembuatan dari mobilnya. Kalau di atas 2007 HC 200 dan CO 1,5. Sedangkan untuk tahun pembuatan di bawah 2007 HC 1200 sedangkan CO 4,5,” kata Indah.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023