Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noer)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Saat Joyo datang ke KPK pada sekitar pukul 10.00, ia tidak mengungkapkan apa pun kepada wartawan.

Selain Joyo, KPK juga memanggil Sekretaris Utama BPN Managam Manurung untuk ketiga tersangka.

"Masih soal sertifikat, bukan mengenai bukti baru," ungkap Managam saat tiba di KPK pada sekitar pukul 09.30.

Ia juga mengaku bahwa sertifikat proyek Hambalang sudah sesuai prosedur baik formal maupun materiil.

"Prosedur sudah benar, secara materiil formal penerbitan sertifikat BPN yang bertanggung jawab, dan keterlambatan sertifikat karena kurang alat bukti dari Menteri Pemuda dan Olahraga, baru pada 23 Agustus kelengkapan diberikan dan pada 30 Agustus diproses ke pimpinan," jelas Managam.

Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN Joyo Winoto menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang.

Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013