Serang (ANTARA News) - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Serang Ubaidillah Kabier mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pabrik yang membuang limbah sisa produksi sembarangan yang diduga dari pabrik PT Cipta Paperia. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) Anggota DPRD Serang di Sungai Ciujung Kecamatan Kragilan Serang, Kamis (22/6) kemarin, terdapat limbah sisa produksi yang dibuang tanpa proses pengolahan yang baik sehingga mencemari air sungai tersebut. "Setelah melakukan tinjauan, anggota dewan meyakini aliran Sungai Ciujung tersebut dicemari oleh pembuangan limbah pabrik yang tidak diproses secara baik," kata Ubaidillah Kabier, Serang, Senin (26/6). Untuk mengantisipasi terjadi pencemaran yang lebih besar, dikatakan Ubadillah, Pemkab Serang harus tegas menjatuhkan sanksi kepada pabrik yang mencemari lingkungan sekitarnya, terlebih aliran sungai tersebut sering digunakan warga sekitar. Sanksi yang diberikan kepada pabrik pencemar lingkungan, menurut Ubadillah, dimungkinkan berupa pengurangan jumlah produksi untuk pelanggaran ringan, sedangkan untuk pelanggaran berat bisa sampai dilakukan pencabutan izin usahanya termasuk izin lokasi pabrik. Dasar pemberian sanksi tersebut, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang lingkungan, atau Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2001 tentang lingkungan hidup. Sementara itu, Kasie Pencegahan dan Pengendalian Hidup Dinas Lingkungan Hidup Serang E Kustaman mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang membuang limbah cair ke Sungai Ciujung. Dengan alasan, harus menjalankan tahapan-tahapan yang diatur Perda No.13/2001, dengan melakukan pembinaan, selama pembinaan, harus bisa dibuktikan ada sumber pembuangan limbah cair dari PT Cipta Praperia ke Sungai Ciujung. Dikatakan Kustaman, terdapat delapan perusahaan penghasil limbah B3 yang sedang diawasi sesuai Program Penanganan Intensif Perusahaan Bermasalah (PPIPB). "Jika dalam program ini tidak ada perubahan, mungkin sanksi akan diberikan, pekan depan, rencananya beberapa perusahaan seperti PT Cipta Paperia, PT Frans Putratex dan PT Colorindo akan dipanggil ke Dinas Lingkungan Hidup Serang," kata Kustaman. (*)

Copyright © ANTARA 2006