Pontianak (ANTARA) — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menggunakan teknologi informasi (TI) dalam Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Ke depan akan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi antara BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corp. Tbk untuk memudahkan Penerbitan Surat Rekomendasi," ungkap Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro dalam pertemuan dengan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (8/8/2023). Pertemuan ini terkait verifikasi dan rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) Pertalite.

Lebih lanjut, Sentot menyampaikan, Penerbitan Surat Rekomendasi bertujuan menjamin konsumen pengguna JBT dan/atau JBKP yang jauh dari lokasi penyalur, dapat memperoleh JBT dan/atau JBKP dengan menggunakan jerigen atau alat lainnya sesuai ketentuan. 

Dalam kesempatan tersebut, Sentot memaparkan poin-poin perubahan Peraturan Surat Rekomendasi, yaitu seperti penomoran unik setiap Surat Rekomendasi, dan memudahkan penerbit surat rekomendasi, dalam hal ini pemerintah daerah saat memverifikasi volume kebutuhan BBM dengan formula perhitungan untuk JBT dan/atau JBKP sebagai batas atas konsumsi.

BPH Migas meminta pemerintah daerah juga turut aktif mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “Kami harapkan pemerintah daerah dan jajarannya turut serta mengawasi JBT dan/atau JBKP agar tepat sasaran sesuai pengguna yang diperkenankan dan juga tepat volume,” pungkas Sentot. 

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK menyampaikan bahwa diperlukan penyamaan pemahaman mengenai Penerbitan Surat Rekomendasi agar tidak terjadi kesalahan sehingga menimbulkan konsekuensi hukum.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023