Jakarta (ANTARA News) - Polisi menemukan dua jenis peluru yang digunakan para pelaku dalam penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu yang menewaskan empat orang.

"Ada dua jenis, apakah dimuntahkan dari senjata yang beda atau sama, kita masih tunggu hasil uji Laboratorium Forensik," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman seusai bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mabes Polri Jakarta, Kamis.

Kabareskrim menjelaskan ada dua jenis selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yaitu selongsong peluru dengan kode Pindad dan angka, yakni PIN TO 7,62 Pindad dan selongsong berkode 64539.

Jenis selongsong peluru dan proyektil yang ditemukan itu, lanjut dia, bisa diindikasikan sebagai senjata organik (senjata dinas) karena berbeda dengan jenis senjata standar yang digunakan organisasi Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin).

"Ya senjata (yang digunakan) standar organik, karena kalo Perbakin lebih kecil. Asalnya dari senjata laras panjang," katanya.

Dia menjelaskan telah ditemukan barang bukti berupa satu peluru aktif PIN TO 7,62 (PINDAD), satu peluru gagal ledak kode 64539, delapan butir selongsong peluru kode PIN TO 7,62 (PINDAD), 22 butir selongsong peluru kode 64359 dan 12 proyektil yang seluruhnya kaliber 7,62 mm.

Penyerangan di Lapas Cebongan pada Sabtu, 23 Maret lalu menewaskan empat tersangka kasus pembunuhan anggota TNI AD dari Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Satu Heru Santoso (31), di Hugo`s Cafe Maguwoharjo.

Mereka adalah Angel Sahetapi alias Deki (31), Adrianus Candra Galaga alias Dedi (33), Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi (29), dan Yohanes Yuan (38) tewas.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013