Jakarta (ANTARA News) - Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara meminta pemerintah pusat agar mnyikapi secara tegas terkait rencana penerapakan bendera Aceh mirip bendera GAM, karena hal itu tidak sesuai UUD 1945.

"UUD 1945 menegaskan bahwa Bendera Merah Putih sebagai bendera resmi NKRI yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP itu menegaskan, MPR juga mensosialisasikan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI adalah final yang harus diikuti pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa/kelurahan, termasuk Bendera Negara  Merah Putih.

Oleh karena itu, kata AP Batubara, tidak tepat dan bertentangan dengan Konstitusi jika ada wilayah di NKRI menggunakan bendera tersendiri.

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan penetapan bendera Aceh yang mirip dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurut Yusril, penetapan bendera milik GAM itu melanggar kesepakatan dari pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012.

"Dalam pertemuan itu disepakati menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh," kata Yusril, Jakarta, Selasa.

Yusril menambahkan, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengundang banyak tokoh, untuk meminta masukan penentuan bendera Aceh dan lambang Aceh sebagaimana yang ada dalam perjanjian Helsinki yang mencerminkan budaya, bukan simbol kedaulatan Aceh. Semua tokoh yang diundang sepakat bahwa penentuan bendera dan lambang jangan menimbulkan polemik dengan pemerintah pusat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi. Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007.

"Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013