Kami pun mengimbau para PKL khususnya yang berjualan untuk tidak menggelar lapak barang dagangannya lebih dari 120 cm"
Sukabumi (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu aparat dari Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, terus melakukan penertiban dan penataan terhadap para pedagang kaki lima.

"Penertiban yang kami lakukan ini merupakan kegiatan rutin kami untuk menata PKL yang berjualan di daerah-daerah yang mengganggu sarana dan prasarana umum. Selain itu, dalam melakukan penataan ini kami pun berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Dishub dan Polantas," kata Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, Senin.

Menurut Ajat, penertiban dan penataan terhadap para PKL yang berjualan di beberapa lokasi tersebut dilaksanakan atas kehendak masyarakat, karena semakin sempitnya akses warga masyarakat dan kendaraan, untuk melintas di jalan akibat banyak PKL liar.

PKL yang ditertibkan antara lain di Jalan Harun Kabir dan Pasar Ciwangi. Akibat menumpuknya PKL liar tersebut akses lalu lintas menjadi terhalang oleh lapak, bahkan pejalan kaki pun terhalang oleh PKL yang berjualan di trotoar.

Penataan ini juga merupakan suatu pembinaan agar PKL bisa mentaati peraturan dan tidak mengganggu fasilitas umum.

"Kami pun mengimbau para PKL khususnya yang berjualan untuk tidak menggelar lapak barang dagangannya lebih dari 120 cm dan kepada pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir agar tertib dan tidak menghalangi arus lalu lintas," tambahnya.

Dikatakan dia, sebelum melakukan penertiban pihaknya juga akan terlebih dahulu memperingati, tetapi jika sudah tiga kali diperingati tetap membandel maka petugas tidak segan menertibkan lapak liar dan yang mengganggu fasilitas umum.

Bahkan sesuai peraturan, bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dan barang dagangannya akan disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.

"Penertiban dan penataan PKL ini sesuai dengan Perda Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2007, Tentang Penataan PKL, serta Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004, Tentang Ketertiban Umum," kata Ajat.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013