Kalau rumah sakit milik pemerintah daerah dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka dipastikan akan dibebani target,"
Kendari (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan rumah sakit umum daerah (RSUD) tidak boleh dijadikan salah satu objek pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau rumah sakit milik pemerintah daerah dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka dipastikan akan dibebani target," kata Ribka di Kendari, Rabu.

Ribka yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Banten hadir di Kendari bersama Ketua DPP PDIP Bidang Perempuan dan anak Irianti Sukamdani, Ketua DPP PDIP Bidang Pertanian, Perikanan dan kelautan Mindo Sianipar dalam serangkaian rapat koordinasi bersama bakal calon legislatif PDIP.

Peringatan tidak mengejar pendapatan dari pelayanan rumah sakit pemerintah daerah bukan semata-mata gagasan dari komisi IX DPR RI tetapi sudah diatur dalam undang-undang.

"Imbauan agar tidak mengomersilkan rumah sakit pemerintah daerah bukan arogansi dari saya selaku ketua komisi IX DPR RI tetapi sejalan dengan konstitusi. Hal ini sudah diundangkan untuk dipatuhi para pihak terkait," kata Ribka.

Kepada daerah yang berlatar belakang kader PDIP agar memahami imbauan tidak menjadikan rumah sakit pemerintah sebagai sumber pendapatan daerah dalam konteks perwujudan pelayanan optimal dan berkeadilan bagi rakyat.

Bahkan, PDIP mengimplementasikan pelayanan rumah sakit tanpa diskriminasi dengan mendirikan rumah sakit Mega Gotong Royong tanpa kelas di sejumlah daerah di Indonesia.

"Idealnya tidak ada klasifikasi kelas I, II,III dan VIP bagi rumah sakit pemerintah. Setiap rakyat yang mendatangi rumah sakit harus mendapatkan pelayanan karena itulah hakekat didirikannya rumah sakit pemerintah," katanya.

(S032/I007)

Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013