Ini sesuai dengan desain besar penataan daerah yang sedang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (UU Kaltara) telah sesuai dengan pembentukan daerah provinsi/kota/kabupaten.

"Ini sesuai dengan desain besar penataan daerah yang sedang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat," kata Staf Ahli Kemendagri Raizonizar Donek, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Pembentukan Kaltara di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengesahkan provinsi Kaltara pada bulan April.

"Sudah ada langkah persiapan lebih cepat dari waktu 9 bulan yang tercantum dalam UU a quo," katanya.

Terkait Penjelasan Pasal 10 ayat (2) UU Kaltara menyebutkan "Penjabat Gubernur Kalimantan Utara diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Gubernur Kalimantan Timur", menurut Pemerintah untuk menciptakan harmonisasi.

"Hal ini karena Gubernur Kalimantan Timur lebih memahami sumber daya manusia dan sumber daya alam di Kalimanta Utara. Gubernur Kalimantan Timur lebih mengetahui mengenai keadaan Kalimantan Utara," kata Donny.

Pengujian UU ini dimohonkan oleh Syarief Almahdali, Zulkifli Alkaf; Tamrinpara yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Para pemohon merasa dengan adanya Pasal 10 ayat (1), Penjelasan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), serta Pasal 20 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2012.

Mereka menilai UU Pembentukan Kaltara menimbulkan tidak terpenuhinya hak-hak warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta ketiadaan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil pada penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Utara.

Para Pemohon juga menilai UU ini menimbulkan suatu kekacauan hukum karena pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Utara didasarkan pada hasil Pemilu tahun 2014, sehingga DPRD Provinsi Kalimantan Utara tidak dapat segera menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan khususnya terkait dengan penyusunan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara.
(J008/R021)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013