Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, mengatakan anggota dewan melakukan studi banding ke luar negeri untuk melakukan komparasi, membandingkan penerapan hukum di negeri sendiri dengan negara lain.

"Kunjungan ke luar negeri hanya bersifat komparasi terhadap sistem continental dan anglo saxon yang dipakai di negara lain," katanya melalui layanan pesan singkat kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan anggota dewan akan mengutamakan penggalian nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

"Dengan kata lain kita terjemahkan nilai-nilai Pancasila dalam UU tersebut," kata Tjatur.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan mengundang para akademisi, ahli hukum agama, hukum adat, budayawan dan perwakilan masyarakat yang lain untuk memberikan masukan dalam pembahasan rancangan kedua undang-undang itu.

"Saat ini kita harus percaya diri mampu menghasilkan hukum produk bangsa sendiri. Tidak mungkin dengan mengambil hukum dari negara lain akan kompatibel dengan masyarakat kita karena nilai dasarnya berbeda," katanya.

Tjatur mengaku belum memutuskan untuk mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Rusia dan Prancis.

"Kalau kunker ke luar negeri, saya belum memutuskan akan berangkat atau tidak. Kalau nanti saya anggap penting mungkin saya akan berangkat tetapi atas biaya pribadi, tanpa membebani negara," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013