Pemerintah saja bisa ke luar negeri, kenapa DPR tidak bisa
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan kunjungan kerja anggota dewan ke Rusia dan Prancis "penting" untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya rasa penting dilakukan guna kepentingan kita, untuk hukum kita. Ini penting dan perlu," kata Saan di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Jumat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, juga mengatakan kunjungan kerja ke dua negara itu "diperlukan untuk mempelajari penerapan hukum."

"Bayangkan, kita ke sana, aturan hukum di sana harus dijalankan. Sementara mereka datang ke Indonesia, begitu bebasnya. Kita harus melihat dan mempelajari penerapan hukum mereka," katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi itu juga mengatakan bahwa rencana penghentian sementara kunjungan kerja anggota DPR RI ke luar negeri baru sebatas wacana.

"Pemerintah saja bisa ke luar negeri, kenapa DPR tidak bisa. Presiden saja ke luar negeri, biayanya berapa? Yang ikut sangat banyak. DPR RI ke luar negeri untuk membahas RUU, untuk kepentingan masyarakat, kenapa dilarang? Kalau diawasi, dikritik tak masalah," katanya.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013