Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menilai, pemanggilan anggota Komisi III DPR RI seperti Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Herry oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas saksi.

"Silahkan saja, itu kewenangan KPK. Saya rasa gak ada yang istimewa. Kan sebagai saksi, untuk melengkapi penyelesian berkas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM," kata Trimedya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Dalam melaksanakan tugas, Trimedya Panjaitan yakin KPK akan bersikap independen dan tak akan bisa diintervensi oleh pihak lain.

"Kalau KPK tidak independen, akan merugikan KPK sendiri. KPK bukan disetting untuk diintervensi," kata politisi PDIP itu.

Terkait beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota Komisi III DPR yang diperiksa KPK, Trimedya menyayangkan hal tersebut.

"BAP itu adalah rahasia. Tak boleh bocor," kata dia.

Disinggung sikap Badan Kehormatan (BK) DPR RI terhadap pemanggilan anggota Komisi III DPR RI itu, sebagai Ketua BK DPR RI, ia menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013