Memutuskan menyatakan hakim terlapor (Nuril Huda) telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman hakim.
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa "non palu" selama dua tahun terhadap Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah Nuril Huda karena terbukti melakukan pelanggar kode etik hakim dengan menerima uang Rp20 juta dari pihak yang berperkara.

"Memutuskan menyatakan hakim terlapor (Nuril Huda) telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman hakim, menjatuhkan sanksi dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Eman Suparman, saat membacakan putusan dalam sidang MKH, di Jakarta, Rabu.

Majelis mengatakan bukti yang didapatkan melalui investigasi Komisi Yudisial dan pernyataan saksi serta hakim Nuril dalam MKH, dirasa cukup bagi Majelis untuk memberikan sanksi tidak boleh memegang perkara selama dua tahun.

Sanksi ini lebih ringan dibandingkan dengan rekomendasi berupa pemberhentian karena majelis mempertimbangkan rekam jejak hakim Terlapor (Hakim Nuril Huda) yang tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin selama menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Selain itu, dalam pembelaannya, Nuril menegaskan dirinya tetap menjatuhkan putusan menolak perkara yang ditanganinya baik perdata maupun perdana, yang notabenenya adalah orang yang telah memberikan uang Rp20 juta tersebut.

"Oleh karena itu, pembelaannya diterima untuk sebagian, tetapi majelis tetap berpendapat menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tapi menimbang terlapor (Nuril) tidak pernah dikenakan sanksi disiplin maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, " kata Anggota Majelis Suparman Marzuki.

Dalam pembelaannya, Nuril mengatakan dirinya menerima uang Rp20 juta dari Edy Nata (pengacara) untuk menggalang dana pembangunan gedung pengadilan Tipikor.

Nuril yang menjabat sebagai ketua PN ini ditunjuk sebagai seksi dana yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tinggi Kalimantan Tengah, dalam rangka peresmian pembangunan pengadilan tipikor.

Hakim ini mengungkapkan pelapor yang datang keruangnya, untuk menyumbang secara ikhlas, atas dasar itu dirinya menerima, dan tidak mengetahui yang bersangkutan berperkara di lembaga yang dipimpinnya.

"Jika terhadap rekaman itu majelis tetap menilai sebagai sebuah penyimpangan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai seksi dana yang ditugaskan dari ketua pengadilan tinggi Kalteng, untuk mendukung suksenya penyelenggaraan pengadilan tipikor. Dan saya tidak mengetahui pelapor berperkara, karena dia mengatakan ikhlas memberikannya," pungkasnya.

Dalam sidang etik ini, pihak terlapor menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terhadap dirinya, yakni istri dari terlapor dan panitera muda pidana.

(ANT)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013