Secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Itu dimaksudkan dengan program wajib belajar sembilan tahun untuk SD dan SMP,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, pelaksanaan ujian nasional bagi siswa sekolah dasar merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi.

"Secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Itu dimaksudkan dengan program wajib belajar sembilan tahun untuk SD dan SMP," kata Reni Marlinawati di Jakarta, Selasa.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu menyayangkan dengan sikap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersikukuh mengadakan ujian nasional SD.

Menurut dia, apa pun argumentasi pemerintah dan Kemdikbud terkait ujian nasional SD tetap tidak bisa dipahami dengan logika konstitusi

Menerapkan ujian nasional bagi siswa SD sama saja pemerintah berpikiran, wajib belajar hanya enam tahun," ujarnya.

Menurut Reni, pemerintah seharusnya tidak perlu gengsi untuk tidak melaksanakan ujian nasional bagi siswa SD. Apalagi, pemerintah membuka ruang untuk meniadakan ujian nasional pada 2014 mendatang.

"Jangan sampai ujian nasional bagi siswa SD hanya semata-mata berorientasi proyek. Sungguh itu tidak patut dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan kebijakan penghapusan ujian nasional SD akan diberlakukan tahun ajaran 2013/2014 sambil menunggu masukan dari berbagai pihak.

"Kami masih review dan evaluasi terhadap rencana penghapusan ujian nasional SD. Masih sangat terbuka untuk masukan masyarakat, kata Mendikbud.

Menurut Mendikbud, rencana penghapusan ujian nasional SD didasari pertimbangan SD adalah bagian dari pendidikan dasar. Siswa SD yang hendak melanjutkan ke SMP mengikuti tes semacam tes kenaikan kelas.  (D018)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013