Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan mundur dari seleksi calon hakim konstitusi untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Mahfud MD.

"Untuk saat ini saya belum bersedia mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi, semoga pada kesempatan lain saya bersedia demi kepentingan Bangsa dan Negara Republik Indonesia," kata Patrialis, dalam suratnya yang dikirimkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Rabu.

Dalam suratnya tertanggal 26 Februari ini, Patrialis juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra yang telah mencalonkan dirinya menjadi calon hakim konstitusi melalui DPR.

Selain Patrialis, dua calon lainnya yakni Lodewijk Gultom dan Ni'matul Huda juga mundur dari seleksi.

Lodewijk mundur karena masih ingin bergelut di dunia pendidikan, sedangkan Ni'matul Huda beralasan tidak mendapat izin dari Rektor UII dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sementara itu, pada Rabu, DPR memulai proses seleksi Calon Hakim Konstitusi untuk menggantikan Mahfud MD yang akan berakhir masa jabatanya per 1 April 2013.

"Agenda hari ini adalah pembuatan makalah dari masing-masing cakim konstitusi dan Insya Allah direncanakan pekan depan/pekan pertama di Maret 2013 akan dilanjutkan dengan fit and proper test dan pemilihan," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Indra.

Imdra juga menyerukan kepada masyarakat untuk aktif mengawal proses uji kelayakan dan kepatutan, serta memberi masukan tentang rekam jejak para calon hakim konstitusi.

Dia pun menegaskan bahwa Fraksi PKS sangat berharap dan akan mengupayakan agar yang terpilih nanti adalah calon hakim konstitusi yang berintegritas, bermoral, berkualitas, dan mampu bersikap objektif sebagai seorang negarawan.

"Hakim MK harus mampu menjaga dan menegakkan konstitusi, serta bisa memberikan keadilan dan kebenaran melalui tafsir-tafsir yang tidak berpihak terhadap satu golongan, pejabat, partai bahkan DPR selaku pihak yang memilih ataupun Presiden yang notabene penguasa yang mengeluarkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi tersebut," kata Indra.

(J008)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013