Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi untuk kasus penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Ignatius Mulyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.

Ignatius Mulyono adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang disebut-sebut menjadi perantara pengurusan sertifikat tanah untuk pusat olahraga Hambalang.

Ignatius tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan mengatakan tidak membawa bukti baru. "Biasa saja, seperti kemarin, tidak ada yang baru, kita lihat saja nanti," katanya.

Mantan Ketua Divisi Pembinaan Organisasi Partai Demokrat itu kembali membantah keterlibatannya dalam pengurusan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang.

"Saya tidak mengurus sertifikat, ini saya membawa surat keputusan pemberian hak kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru kemudian diproses menjadi sertifikat, tapi saya tidak tahu siapa yang memproses sertifikat tanah itu," jelasnya.

Pada pemeriksaaan November 2012 di KPK, Ignatius menjelaskan bahwa ia hanya menyampaikan surat keputusan Hak Guna Pakai tanah Hambalang dari Sekretaris Utama BPN, Managam Manurung, kepada Anas dan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Menurut dia, Anas Urbaningrum meminta dia untuk mengambil sertifikat tanah milik Kementerian Pemuda dan Olahraga di BPN.

Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013