Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 44 persen tidak dapat dipukul rata untuk semua industri.

"Industri yang komponen biayanya tinggi tentu tidak bisa diperlakukan seperti itu, karena kenaikannya akan memberatkan industri itu sendiri," ujar Panggah Susanto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Panggah, industri padat karya seperti tekstil, alas kaki dan mebel, merasa berat untuk memenuhi kenaikan UMP yang mencapai Rp2,2 juta untuk Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna mengkaji penangguhan kenaikan UMP.

"Kami telah melakukan pembicaraan agar ketentuannya tidak diberlakukan sama untuk semua industri," kata Panggah.

Namun, lanjut dia, belum ada keputusan atas pembicaraan tersebut.

Pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMP tersebut, dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui instansi ketenagakerjaan provinsi.

Mekanisme penangguhan penerapan UMP tersebut diatur dalam Keputusan Menakertrans Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2013, mencapai 44 persen menjadi Rp2,2 juta dari Rp1,53 juta.

Besarnya UMP baru DKI Jakarta ini sedikit lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan sebesar Rp2,216 juta dan tuntutan buruh sebesar Rp2,77 juta.

(S038/B012)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013