Karawang (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polsek Telukjambe Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan dua orang anggota geng motor karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Kedua orang itu ialah Daud alias Acong (22), warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur dan Aris Setiabudi alias Menyan (17), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Sedangkan seorang lainnya, Apong (22), warga Kelurahan Karawang Kulon, Karawang Barat, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut hingga kini masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Telukjambe Kompol Iwan Ridwan Saleh mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah anggotanya yang melakukan patroli mengamankan satu unit motor Suzuki Satria FU warna putih yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, di depan sebuah minimarket Desa Karangmulya, Telukjambe Barat, Minggu (10/2) dini hari.

"Saat itu belum diketahui kalau sepeda motor itu hasil kejahatan. Anggota hanya mendata identitas warga yang terakhir menguasai motor itu," katanya, di Karawang, Kamis.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, Yus Zamain, seorang warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Barat mendatangi Polsek Telukjambe, untuk meminta perkembangan atas laporan kehilangan sepeda motor jenis Suzuki Satria bernopol T-6410-HV.

Tetapi ternyata, sepeda motor yang dilaporkan hilang itu berada di kantor Polsek Telukjambe, dengan perkara atas pelaku Acong dan Menyang.

Untuk memastikan motor tersebut adalah motor korban, petugas kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut ke Samsat Karawang. Hasilnya identitas motor tersebut sama dengan identitas motor yang dimiliki korban.

Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan, Menyan dan Apong terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik Yus Zamain di rumah kontrakannya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tindakan keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (MAK)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013