Wacana bahwa IPO tidak harus izin Komisi XI wajar
Jakarta (ANTARA News) - Wacana bahwa setiap penawaran saham perdana kepada publik (IPO) BUMN tidak harus meminta izin kepada Komisi XI DPR merupakan sesuatu yang wajar karena dana hasil IPO tidak untuk memenuhi setoran kepada APBN melainkan untuk keperluan pengembangan bisnis perseroan, kata seorang anggota DPR.

"Wacana bahwa IPO tidak harus izin Komisi XI wajar, karena dana hasil 'go public' BUMN untuk ekspansi bisnis perusahaan tidak untuk APBN," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, Ferrari Roemawi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis.

Menurut Ferrari, wacana itu perlu dibahas di tingkat komisi dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar memberikan kejelasan dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya IPO merupakan langkah privatisasi BUMN yang sudah terbukti memberikan hasil positif kepada perusahaan.

"Selain 'good corporate governance' (GCG) atau kelola yang semakin bagus, perusahaan yang bersangkutan juga dapat diawasi langsung oleh pemegang saham publik," kata Ferrari.

Hampir semua BUMN yang telah melakukan IPO saat ini menjadi korporasi dengan kinerja keuangan yang sangat bagus, dan mampu bersaing dengan perusahaan swasta sejenis.

"Beberapa BUMN, setelah IPO kinerjanya membaik. Saya pikir tidak ada salahnya dengan IPO," ujar Ferrari. Meski demikian, ia tidak mau mengomentari lebih lanjut soal tidak perlunya izin Komisi XI untuk IPO BUMN.

"Kami di Komisi VI juga belum pernah membahasnya. Artinya, Komisi XI hanya bekerja sesuai dengan penugasan yang diberikan Bamus dan pimpinan," kata Ferrari.

(R017)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013