Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 100 petikemas berisi bawang impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, karena belum dilengkapi izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Petikemas bawang impor asal Lianyungang, China tersebut datang di Pelabuhan Tanjung Perak sejak 26 Januari 2013. Berat per kontainernya sekitar 28 ton dan jumlahnya mencapai 1.400 kantong," ujar Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Edi Priyanto, di Surabaya, Rabu.

Hingga saat ini, kata dia, importir terdaftar (IT) produk holtikultura yang layak mendapatkan RIPH belum bisa melakukan kegiatan impor.

"Kondisi itu diduga karena RIPH yang seharusnya dikeluarkan awal Februari 2013, justru sampai sekarang Kementerian Pertanian belum bisa menentukan pembagian kuota impor," ucapnya.

Sementara sesuai pemberitahuan dari Kementan, penyebab belum dilakukan pembagian kuota impor produk hortikultura karena jumlah yang diajukan importir melebihi ketetapan kuota atau mencapai 34,5juta ton.

"Faktor lainnya adalah jumlah importir terdaftar (IT) yang diloloskan Kementerian Perdagangan, cukup banyak atau mencapai sekitar 176 IT," kata Edi.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T Hariadi menjelaskan, hingga sekarang ketergantungan masyarakat terhadap bawang impor sangat tinggi.

"Salah satu penyebabnya adalah produksi bawang lokal minim," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013