DPR-RI telah mengelompokkan RUU tersebut sebagai prioritas yang harus diselesaikan dalam tahun ini
Jakarta  (ANTARA News) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Dimyati Natakusumah mengatakan DPR-RI telah mengelompokkan RUU tersebut sebagai prioritas yang harus diselesaikan dalam tahun ini.

UU ini diinisiator oleh DPR dan berpedoman dari UU Otonomi Daerah, kita harapkan agar ratusan daerah di Indonesia yang masih tertinggal segera dibenahi oleh seluruh instansi terkait nantinya, ujarnya Dimyati dalam Forum Legislasi dengan tema RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Press Room, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/02).

Berdasarkan keterangan Humas DPR, di Jakarta, Rabu pagi, Dimyati menilai Undang-Undang Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 33 tahun 2004 ternyata tidak cukup efektif memaksa pemerintah menangani daerah tertinggal. Sehingga DPR merasa perlu membuat undang-undang yang bersifat lex specialis. Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi dana yang mengalir ke daerah-daerah maju, sehingga bisa teralokasi ke daerah tertinggal.

Menyinggung soal pemekaran wilayah yang akhir-akhir ini sering terjadi, Dimyati menanggapi hal itu sebagai penyebab makin bertambahnya daerah tertinggal karena semua kabupaten yang dimekarkan masuk dalam kategori daerah tertinggal dan itu berkaitan langsung fiskal negara.

Jangankan dana itu mengalir langsung untuk rakyat dalam bentuk program-program. Malah yang terjadi triliunan dana APBN dihabiskan untuk membangun kantor bupati dan kantor dinas terkait. Rakyat tetap saja miskin, ujar politisi dari PPP itu.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini meminta DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi UU.

Ia berharap, DPR jeli membahas RUU ini, dan jangan sampai bertabrakan dengan RUU Desa, RUU Kelautan, dan UU yang lain. Artinya jangan sampai UU ini nantinya mubazir.

(ANT)

Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2013