Sebagai pembeli, Anas menunjukkan iktikad baik dengan membayar uang muka dan angsuran sesuai dengan kesepakatan,"
Jakarta (ANTARA News) - Firman Wijaya, Kuasa hukum Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa kepemilikan mobil Toyota Harrier kliennya murni transaksi jual beli dengan Muhammad Nazaruddin dan tidak terkait dengan kasus Hambalang.

"Sebagai pembeli, Anas menunjukkan iktikad baik dengan membayar uang muka dan angsuran sesuai dengan kesepakatan," kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Firman mengatakan perlu memberikan penjelasan untuk memberikan informasi yang akurat sehingga media massa dapat menyampaikan berita yang berimbang kepada masyarakat.

Menurut Firman, sekitar Agustus--September 2009 terjadi beberapa pembicaraan mengenai pembelian mobil milik Nazaruddin oleh Anas Urbaningrum. Dari pembicaraan itu, disepakati pembelian mobil Toyota Harrier.

Agustus 2009, lanjut Firman, Anas menyerahkan uang Rp200 juta kepada Nazaruddin untuk uang muka dan cicilan pertama pembelian mobil tersebut. Saat itu ada beberapa saksi yaitu Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi dan Maimara Tando.

"Dari media belakangan diketahui bahwa untuk menutup kekurangan pembayaran mobil yang dibeli secara tunai oleh Nazaruddin ke `showroom`, digunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan," tutur Firman.

Dia mengatakan pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua Rp75 juta kepada Nazaruddin dengan disaksikan Muhammad Rahmad, staf ahli Anas di DPR.

Februari 2010, setelah kongres Partai Demokrat di Bandung, Anas mendapat pertanyaaan dari teman-temannya dan mendengar kabar yang beredar bahwa mobil Harrier itu adalah pemberian Nazaruddin.

"Anas kemudian memutuskan untuk mengembalikan mobil Harrier itu. Namun, Nazaruddin menolak dengan alasan rumahnya sudah penuh dengan mobil dan tidak ada tempat. Akhirnya, Nazar meminta mobil itu dijual saja untuk dikembalikan `mentahnya`," kata Firman.

Juli 2010, Anas menyuruh Nurachmad Rusdam untuk menjual mobil. Mobil tersebut dijual ke `showroom` di Kemayoran seharga Rp500 juta. Uang penjualan mobil itu ditransfer ke rekening Nurachmad pada 12 Juli 2010.

Keesokan harinya, Nurachmad mencairkan uang itu dan diminta Anas untuk menyerahkan kepada Nazaruddin. Setelah menghubungi Nazaruddin melalui telepon dan pesan singkat, disepakati pertemuan di Plasa Senayan pada 17 Juli 2010.

Saat itu, Nurachmad pergi dengan Yadi dan Adromi, saksi yang diajak untuk penyerahan uang secara tunai. Namun, Nazaruddin memberi kabar tidak bisa datang dan mengirimkan ajudannya yang bernama Iwan.

Nurachmad menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Iwan. Tidak lama kemudian, dia menanyakan kepada Nazaruddin melalui pesan singkat dan dijawab uang tersebut telah diterima.

"Atas inisiatif Nurachmad, dibuat tanda terima yang ditandatangani Iwan sebagai bukti serah terima," jelas Firman.

Keesokan harinya, lanjut Firman, Nurachmad kembali memastikan dengan mengirimkan pesan singkat kepada Nazaruddin. Nazaruddin menyatakan bahwa uang sudah diterima.

"Selanjutnya persoalan mobil dianggap selesai dan Juli 2010, Anas mengundurkan diri dari anggota DPR," kata Firman.

(D018/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013