KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kuota impor daging sapi di rumah tersangka AAE (Arya Abdi Effendi) di kawasan Duren Sawit,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah direktur PT Indoguna Utama yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kuota impor daging sapi di rumah tersangka AAE (Arya Abdi Effendi) di kawasan Duren Sawit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan tersebut, menurut Johan, dilakukan sejak siang hari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Luthfi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, orang dekat Lutfhi Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada bulan Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

Suswono seusai diperiksa KPK pada hari Senin (18/1) mengaku bahwa dirinya memang menghadiri pertemuan tersebut. Akan tetapi, dia membantah keterkaitannya dengan empat orang tersangka, termasuk Lutfhi Hasan.

"Jadi intinya, sudah saya jelaskan apa adanya dan sebagaimana yang pernah saya nyatakan, saya sama sekali tidak terkait dengan kasus yang terjadi pada empat tersangka ini, jadi tidak ada terkait langsung dengan saya," kata Suswono.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
(D017/D007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013