Permasalahan dikotomisasi hukum itu dialami hampir di seluruh negara Muslim di dunia,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Hukum negara dan hukum syariah yang dianut negara-negara Muslim, selama ini belum bersinergi secara proporsional, sehingga sering menimbulkan benturan di antara kedua hukum tersebut, kata seorang akademisi dari Malaysia.

"Permasalahan dikotomisasi hukum itu dialami hampir di seluruh negara Muslim di dunia," kata Dekan Akhmad Ibrahim Kulliyyah of Law (AIKoL) International Islamic University Malaysia (IIUM) Prof Dr Hunud Abia Kadouf di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.

Menurut dia pada "International Conference on Law and Society", benturan antara hukum negara dan hukum syariah itu membutuhkan sinergi di antara kedua hukum tersebut, dengan melakukan harmonisasi hukum secara proporsional.

"Hukum meresap dalam segala aspek kehidupan, ada dalam politik, ekonomi, dan sosial. Hukum bisa bersifat represif karena digunakan kepentingan legal para elit politik ,namun bisa juga membebaskan dari batas keterpaksaan dan memberikan perlindungan hak khalayak massa," katanya.

Ia mengatakan permasalahan sosial di negara terkait tentang kemunduran moral, sumber daya, infrastruktur, dan polusi telah dicoba diselesaikan pemerintahan. Namun tak jarang pemasalahan itu malah menciptakan masalah baru karena solusi pemerintah tersebut justru memprovokasi perdebatan politik di negara.

"Dalam konteks itu penting bagi setiap Muslim menyadari perlindungan haknya sebagai Muslim. Sejarah menjelaskan bahwa manusia selalu berubah seiring waktu, tanpa adanya perlindungan hukum maka penggunaan internet secara global secara pelahan mampu mengekspansi dan mentranformasi pemikiran dan kehidupan masyarakat Muslim," katanya.

Dosen Fakultas Hukum UMY Yordan Gunawan mengatakan konferensi itu untuk mempersiapkan sebuah konferensi internasional yang lebih besar ke depan.

"Konferensi ini dipersiapkan untuk konferensi yang lebih besar tahun depan dengan mengundang perwakilan dari beberapa negara di Asia Tenggara yang akan membahas tentang hukum," katanya.
(B015/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013