Saya kira keputusan DPR ini tidak bertentangan dari putusan MA dalam kasus nasabah PT Antaboga."
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) DPR RI mengusulkan penggantian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas berasal dari dana tunai dan aset Bank Century yang telah berhasil disita.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat Timwas Century DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara, serta perwakilan nasabah, yang dipimpin Ketua DPR RI, Marzuki Alie, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

"Skema penggantian dana nasabah Antaboga berasal dari dana tunai dan dana aset Bank Century yang telah disita berdasarkan laporan Kapolri dan Jaksa Agung yang harus segera dilakukan penjualan," kata Marzuki Alie.

Kesimpulan lainnya adalah, jika penyelesaian dana nasabah PT Antaboga berdasarkan skema angka belum mencukupi, maka Timwas Century DPR RI mengusulkan untuk diselesaikan melalui APBN.

Menurut Marzuki, argumentasi usulan penggantian dana nasabah Antaboga melalui APBN, mengacu pada hal yang sudah dilakukan selama ini seperti penggantian korban semburan lumpur Lapindo di Sidoardo, Jawa Timur.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kesimpulan rapat Timwas Century DPR RI  tidak berlawanan dengan putusan Mahkaman Agung yang meminta Bank Mutiara segera membayar dana nasabah PT Antaboga.

"Saya kira keputusan DPR ini tidak bertentangan dari putusan MA dalam kasus nasabah PT Antaboga," katanya.

Menurut dia, DPR RI berpandangan dana nasabah PT Antaboga belum bisa dibayarkan melalui dana Bank Mutiara saat ini, karena nasabah Antaboga selama ini tidak tercatat dalam pembukuan nasabah Bank Century.

Pada rapat Timwas Century, sejumlah anggota mengusulkan agar penggantian dana nasabah PT Antaboga segera diselesaikan agar kasus Bank Century selesai.

Anggota Timwas Century DPR RI, Achsanul Qosasi mengatakan, jalan keluar terbaik penyelesaian dana nasabah PT Antaboga melalui APBN, karena Bank Mutiara dan Lembaga Penjamin Simpnanan (LPS) tidak mungkin membayar dana nasabah tersebut.

Menurut Achsanul, pemerintah melalui Polri dan Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, untuk dikuasai negara sehingga konsekuensinya dana nasabah PT Antaboga ini diselesaikan melalui APBN.

Jika usulan penyelesaian dana nasabah Antaboga melalui APBN ini diterima, Achsanul meyakini, persoalan sudah selesai pada 2014.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dana nasabah PT Antaboga yang harus diselesaikan sebesar Rp1,4 triliun atau setara dengan 0,01 persen APBN 2013.

(R024/E001)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013