Jakarta (ANTARA) – Dalam mendukung implementasi penggunaan campuran Biodiesel 35% (B35), PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Barat telah melakukan penyaluran perdana produk Biosolar (B35) mulai 1 Juni 2023. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan, Pertamina telah mempersiapkan sarana penimbunan, sarana penerimaan, sarana blending dan quality control. Produk B35 ini juga telah memperhatikan seluruh aspek, seperti daya kendaraan, mesin, dan ruang bakar. 

Pertamina telah merealisasikan penyiapan sarana dan fasilitas implementasi pencampuran Biodiesel FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis crude palm oil (CPO) sebanyak 35% (B35) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar.

"Penggunaan produk ini diharapkan sebagai percepatan energi yang inklusif, bersih, berkelanjutan serta mendorong investasi untuk mencapai Net Zero Emission, sesuai amanat Presiden Joko Widodo," menurut Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Untuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat, terdapat 6 terminal yang akan menyalurkan produk B35, yaitu Integrated Terminal Balongan, Fuel Terminal Tanjung Gerem, Fuel Terminal Cikampek, Fuel Terminal Bandung Group (Padalarang & Ujung Berung) dan Fuel Terminal Tasikmalaya. Terminal Pertamina tersebut, dapat melakukan pola konsinyasi produk pola alternatif-emergency yang menyalurkan produk B30/B35 sesuai kebutuhan produk di end terminal. Untuk Integrated Terminal Jakarta, implementasi penyaluran perdana B35 diperkirakan tanggal 01 Agustus 2023.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo mengatakan peluncuran produk B35 ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 28 Desember 2022 terkait implementasi B35 yang dimulai per 1 Februari 2023.

“Ada sedikit kendala yang terjadi di beberapa lokasi titik serah sehingga belum dapat dilaksanakan pencampuran Biodiesel sebesar 35% secara menyeluruh, kendala ini seperti masih terdapat stock FAME dengan spesifikasi B30 dan campuran B30 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), juga sarana dan prasarana di titik serah perlu penyesuaian”, ungkap Edi, yang ditemui pada sebuah kesempatan di Jakarta (5/6).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti penyaluran B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023 maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19.K/EK.05/DJE/2023 tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35), dimana diberikan toleransi hingga tanggal 31 Juli 2023.

Toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki Badan Usaha BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30 maka masih wajib dilakukan pencampuran 30% (B30). Juga apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30% (B30). Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari, sehingga terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pancampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar +/- 10%dari persentase kandungan FAME (Biodiesel).

“Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35% (B35)”, pungkas Edi.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023