Soraya Kusuma Effendy komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Dirut PT IU
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah dua orang dari PT Indoguna Utama terkait dugaan suap pemberian kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Soraya Kusuma Effendy komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Dirut PT IU. Dan Denny P Adiningrat sebagai swasta," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pencegahan sejak tanggal 5 Februari 2013 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk ketiga orang tersebut. Menurut dia, pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan untuk membantu KPK mendalami penyidikan kasus tersebut.

KPK menilai pencegahan tersebut agar sewaktu-waktu keterangan saksi diperlukan, yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

(I028)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013