Jakarta (ANTARA/JACX) – Kasus korupsi menara BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pada 17 Mei, masih menjadi pembahasan di media sosial.

Sebuah unggahan video di YouTube menyatakan Johnny dihukum mati menyusul penetapan sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GEGER PAGI INI || NASIB JHONNY PLATE BERAKHIR DITANGAN KEJAGUNG, HVKUMAN MTI DIDEPAN MATA

Namun, benarkah mantan Johnny G. Plate mendapatkan vonis hukuman mati dari Kejaksaan Agung?

Unggahan video disinformasi yang menyatakan Kejagung vonis mati hukuman Johnny G. Plate dalam kasus korupsi tower BTS. Faktanya, dalam video tidak terdapat informasi mengenai judul tersebut. (YouTube)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, unggahan video YouTube tersebut tidak memuat informasi mengenai vonis Johnny G. Plate.

Gambar sampul unggahan video tersebut serupa dengan unggahan foto pada berita Detikcom yang berjudul “Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Jerat Dirjen Kemendag Jadi Tersangka”.

Namun, foto dari Detikcom itu telah disunting dengan penambahan foto mantan Menkominfo seperti unggahan lain berjudul “Kejagung Tahan Johnny G Plate, Pakar: Hukum Berlaku Bagi Semua Jabatan”.

Selain itu, narator unggahan itu membacakan berita dari Tribunnews yang berjudul “Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS”.

Padahal, berita tersebut muncul saat status Johnny G Plate masih menjadi saksi dalam kasus korupsi menara BTS.

Hingga akhir Mei 2023, belum ada informasi resmi mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Klaim: Johnny G. Plate dihukum mati pada 30 Mei
Rating: Disinformasi


Cek fakta: Disinformasi! Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara, denda Rp500 miliar pada 25 Mei

Cek fakta: Hoaks! Hary Tanoe jadi Menkominfo mulai 18 Mei

Baca juga: Mahfud MD undang BPKP untuk bantu awasi proyek di Kemenkominfo

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023