Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pimpinan pesantren di Indonesia menyatakan bersyukur atas rencana pembebasan Abu Bakar Ba`asyir dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang Rabu (14/6) mendatang. "Sebagai mukmin, kita harus mensyukuri kebebasan Ba`asyir, sama seperti mukmin lainnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al Hamidiyah, KH. Zainuddin Ma`shum, di Depok, Jawa Barat, Senin. Menurut Zainuddin, seperti warga negara lainnya, tidak ada yang istimewa dari Ba`asyir, sosok yang dipidana pengadilan terlibat dalam kasus terorisme di Indonesia. "Dia kan warga negara biasa, kasusnya tidak bisa dihubungkan dengan pesantren ..." kata ustadz yang pernah bergabung dengan Robbitul Alam Islami itu. Zainuddin selanjutnya mengatakan, setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan tidak peduli apakah ia ustadz besar atau pimpinan pondok pesantren sekalipun. "Seperti Nabi Muhammad, dia pernah berkata kalau sampai terbukti anaknya Siti Aisyah mencuri, tangannya harus dipotong, sesuai dengan hukum yang berlaku, begitu juga Ba`asyir." Senada dengan Zainuddin, Pimpinan Pondok Pesantren Qatrun Nada mengatakan kasus Ba`asyir tidak perlu dibesar-besarkan karena ia adalah manusia biasa. Namun, sejak awal, ia prihatin dengan kasus yang menimpa Ba`asyir, katanya. Sebagai sesama muslim, Zainuddin mengaku mendoakan Ba`asyir. Demikian pula Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran-Wisata Hati, Ustadz Yusuf Mansur. "Dia kan Muslim, kita harus mendoakan dia juga biar dia menghabiskan masa tuanya untuk berkhidmat dengan ilmu dan berguna buat masyarakat," katanya. Ustadz Abubakar Ba`asyir divonis majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 30 bulan penjara dipotong masa tahanan pada Mei 2005. Ketika itu, Pemerintah dan sebagian publik Australia menanggapi secara negatif vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas amir MMI itu karena mereka mengganggap masa hukuman 30 bulan ini "terlalu singkat dan ringan". Menteri Luar Negeri Alexander Downer seperti dikutip harian "The Australian", yang menurunkan berita tentang vonis 30 bulan penjara dipotong masa tahanan atas Ba`asyir di halaman depan, mengatakan bahwa hukuman itu terlalu ringan. Downer juga dikutip berkata: "Tahun depan akan melihat Ba`asyir bebas". Ia mengatakan, Canberra akan mengimbau jaksa penuntut umum Indonesia agar naik banding. Ba`asyir alias Abdus Somad (66), pemimpin pesantren Ngruki Solo (Jawa Tengah) yang dituduh sebagai pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Vonis 30 bulan penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006