Ini adalah impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dugaan di sana. Ini berkaitan kuota impor daging sapi."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap impor daging, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Pertanian dalam kasus tersebut.

"Ini adalah impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dugaan di sana. Ini berkaitan kuota impor daging sapi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan penyidikan kasus ini akan terus berjalan sehingga terbuka ada penetapan tersangka baru. Penetapan itu menurut dia berdasarkan penyidikan penyidik KPK yang menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kasus ini kan bagian dari misi KPK membangun ketahanan pangan nasional dan juga sumber daya alam nasional," ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan antara LHI dan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus tersebut, Johan menegaskan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Selain itu dia juga belum bisa memastikan akan memanggil Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Menteri Pertanian sebagai saksi dalam kasus itu.

"Sampai hari belum dapat informasi apakah ada hubungan antara LHI dengan Mentan," ujarnya.

Dia juga menegaskan KPK belum memiliki kepentingan untuk mencegah Menteri Pertanian terkait kasus tersebut.

Selain itu, Johan mengatakan hingga saat ini belum ada pemblokiran rekening dan pembekuan aset LHI terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Sementara itu KPK juga menangkap seorang perempuan bernama Maharani ketika bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga penyuapan yang akan diberikan kepada LHI. Namun KPK menyatakan Maharani tidak terlibat dalam kasus tersebut dan sudah diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.

KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (I028)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013