Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan bahwa hingga saat ini besar iuran BPJS masih belum diketahui.

Wacana yang menyatakan bahwa iuran BPJS akan dikenakan sebesar Rp 22.000 per orang tiap bulannya, masih terus mengalami pengkajian.

"Besaran iuran masih terus dikaji, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai," ujar Usman pada diskusi di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Usman menyatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS akan dikenakan sebesar lima persen dari gaji pokok karyawan yang bersangkutan.

Sistem yang diberlakukan menurut Usman tetap akan meringankan penduduk, karena masyarakat hanya perlu membayar dua persen dari total lima persen iuran.

"Sisa tiga persennya akan dibayar oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Yang menguntungkan adalah, nantinya lima persen itu akan menjamin seluruh anggota keluarga inti, bukan perorangan saja," kata Usman.

Sementara untuk rakyat miskin dan para pekerja sektor informal yang tidak berpenghasilan tetap, jumlah iuran yang dikenakan masih akan terus dikaji.

"Yang pasti akan dibantu oleh pemerintah, dan iuran yang dibayar tentu akan ditinjau berdasarkan penghasilan para pekerja dari sektor informal," jelas Usman.

Lebih lanjut Usman menjelaskan bahwa universal coverage atau cakupan universal bagi jaminan kesehatan akan dilaksanakan bertahap per 1 Januari 2014 hingga tahun 2019.

Pada 2019 diharapkan seluruh warga negara Indonesia sudah memiliki jaminan tersebut.

"Sebenarnya tidak hanya warga negara saja, warga asing yang secara legal menetap di Indonesia lebih dari enam bulan juga bisa dijamin oleh BPJS," demikian Usman.

(M048)

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013