Kami tidak mengerti pencucian uang dihubungkan ke mana.."
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 mempertanyakan penerapan pasal pencucian uang kepada kliennya.

"Kami tidak mengerti pencucian uang dihubungkan ke mana, uang dari mana? Apakah dari simulator SIM? Kami masih pelajari," kata pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang di kantor KPK Jakarta, Selasa.

Pada Senin (14/1), Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa lembaga anti korupsi itu menjerat mantan Kepala Korlantas tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan dari pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.

Penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak 9 Januari 2013.

"Harus terbukti dulu korupsinya, ke mana mengalirnya dan dari mana jadi saya tidak bisa menduga-duga dari mana," tambah Tommy.

Padahal pasal 69 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyatakan bahwa "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.", artinya penegak hukum dapat melakukan penyidikan meski belum terbukti tindak pidana asal.

Namun Tommy menjelaskan bahwa Djoko sudah tahu pengenaan pasal tersebut.

Pengacara Djoko lainnya, Hotma Sitompul mempertanyakan bukti yang dimiliki oleh penyidik. "Kalau TPPU itu memang jaksa punya bukti apa? Kita tidak tahu apa yang dimiliki KPK," kata Hotma.

Namun Hotma menegaskan bahwa kliennya siap untuk melakukan pembuktian terbalik terkait pencucian uang.

"Kami siap untuk melakukan pembuktian terbalik," tambah Hotma.

Pada pasal 77 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU menyatakan "Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana."

"Harus dibuktikan dulu kekayannya dari mana, harus ada tempus delikti lebih duhlu sehingga jangan semua barang langsung disita semua," jelas Hotma.

Hotma juga mengatakan bahwa ia tidak tahu rekening Djoko yang diblokir maupun pemeriksaan aset yang dilakukan KPK.

Dalam simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

(D017/Z003)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013