Washington (ANTARA) - Juri pengadilan federal di New York pada Selasa (9/5) memutuskan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an.

Juri juga menyatakan bahwa Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya. Carroll akan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.757).

Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Selasa, Trump menulis bahwa dia akan mengajukan banding atas kasus tersebut, menyebut putusan itu sebagai "aib" dan "kelanjutan dari 'perburuan penyihir' terbesar sepanjang masa."

Carroll tampil di depan publik pada 2019 ketika kutipan dari buku yang hendak diterbitkannya dirilis dalam sebuah majalah.

Trump telah berulang kali membantah klaim Carroll, menuduh penulis Amerika dan mantan kolumnis majalah itu mengada-ada untuk menjual buku tersebut.

Trump, seorang Republikan yang memimpin Gedung Putih sejak awal 2017 hingga awal 2021, kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS.

Pewarta: Xinhua
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023