... Aceh itu berada di Indonesia, maka semua suku punya hak sama... "
Medan (ANTARA News) - "Aceh itu berada di Indonesia, maka semua suku punya hak sama, apalagi suku Gayo, Alas, dan Singkil yang bahkan tercatat sebagai suku awal di Aceh. Kami tegas menolak Qanun Wali Nanggroe Nomor 8/2012," kata tokoh Aceh Leuser Antara (ALA), Tagore Abubakar, di Medan, Sabtu.

Dia menyatakan aspirasi masyarakat (ALA) yang menolak keras Qanun Wali Nanggroe karena ketentuan hukum itu dinilai sarat diskriminasi terhadap suku lain, terutama bagi suku Gayo, Alas, dan Singkil.

Dia berbicara usai seminar "Menghadang Qanun Wali Nanggroe Demi Tetap Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang digelar Forum Silaturrahim Masyarakat Adat ALA, yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Hadir pada acara dengan pemakalah Prof BA Simanjuntak, DR Mirza Nasution dan Drs Ketut Wiradnyana, unsur akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, budayawan, cendikiawan, dan mahasiswa dari enam kabupaten/kota ALA.

Dia menegaskan, Qanun Wali Nanggroe, merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan pasal 7 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Dia meninjau dari eksistensi etnologis suku Gayo, Alas dan Singkil. Penemuan kerangka manusia purba berusia sekitar 7.000 tahun di Ceruk Mendale, Kabupaten Aceh Tengah, membuktikan suku Gayo adalah suku asli yang mendiami wilayah Aceh.

Abubakar yang mantan bupati Bener Meriah itu menyebutkan, hampir semua pasal dalam Qanun Wali Nanggroe itu diskriminatif terhadap suku lain. Provinsi Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syari'at Islam padahal terdapat kesatuan kerangka hukum secara nasional.

Dalam Bab V Pasal 69 Qanun Wali Nanggroe itu, misalnya, disebutkan calon Wali Nanggroe harus nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas. Salah satu implementasinya, seorang wali nanggroe (wali negeri) di Aceh harus bernenek moyang asli Aceh sejak kakek-nenek buyutnya

Lebih jauh lagi dia menegaskan, "Pemberlakuan Qanun Wali Nanggroe semakin membuat ALA berkeinginan kuat mendesak pemerintah Pusat memberi izin memekarkan diri menjadi Provinsi ALA." (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013