... Pengungkapan kasus korupsi Proyek Hambalang akan lebih mudah jika informasinya diberikan dari orang dalam... "
Jakarta (ANTARA News) - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, jadi tersangka korupsi Proyek Hambalang. Di sisi lain, guru besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai Mallarangeng berpotensi menjadi kolaborator keadilan.

"Dia berpotensi itu, namun sekarang belum bisa karena kasusnya belum selesai," katanya, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, keterangan Mallarangeng akan sampai kepada orang-orang yang terlibat kasus itu. Jika itu terjadi, katanya, "Pengungkapan kasus korupsi Proyek Hambalang akan lebih mudah jika informasinya diberikan dari orang dalam."

Menurut dia, Mallarangen bisa mengembalikan uang hasil korupsinya ketika sudah ada putusan hakim yang bersangkutan bersalah. Penyidik menurut dia bisa menelusuri aliran dana lain dan juga mencegah perpindahan uang ke tempat lain.

"Mallarangeng bisa mengatakan siapa saja orang yang menerima aliran dana tersebut," ujarnya.

Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain mantan Kepala BPN, Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono. Selain itu Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang, Athiyya Laila (istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum).

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. 

(I028)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013