Magelang (ANTARA News) - Istri Wakil Wali Kota Magelang Siti Rubaidah pada Kamis kembali mendatangi Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, untuk melaporkan suaminya yang diduga telah nikah siri dengan wanita lain tanpa ijin darinya.

Rubaidah datang ke Polres Magelang Kota didampingi sejumlah pengacaranya, yakni Denny Septiviant, Kahar Muamalsyah, Riris, dan Emy serta Koordinator Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ahmad Badawi.

Laporan Rubaidah diterima oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiharto di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Ahmad Badawi mengatakan, Rubaidah perlu melaporkan lagi suaminya, setelah kasus KDRT terungkap dan Joko Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata dalam perjalanannya muncul tindak pidana baru," katanya.

Ia mengatakan, pada 18 Oktober 2012, Joko Prasetyo sudah mengakui kepada istrinya telah melakukan nikah siri kurang lebih satu bulan sebelumnya dengan perempuan berinisal SZN.

Padahal, imbuhnya, hingga saat ini tidak ada putusan dari Pengadilan Agama (PA) kepada Joko Prasetyo berupa ijin untuk beristri lebih dari satu orang.

Selain itu, katanya, Rubaidah juga telah menemukan bukti berupa percakapan melalui BlackBerry Messenger antara Joko Prasetyo dan SZN, yang menunjukkan hubungan layaknya suami istri.

Penasihat hukum, Deni Septiviant mengatakan, Joko Prasetyo dilaporkan karena dinilai telah melakukan tindak pidana pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Joko dan SZN juga dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 284 KUHP.

Deni mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena perkawinan siri Joko Prasetyo yang masih menjadi suami sah Siti Rubaidah tersebut tanpa seizin istri dalam putusan Pengadilan Agama dan diduga tidak dicatatkan di instansi yang berwenang sehingga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013