Legislator akui spirit Dahlan promosikan karya bangsa

  • Senin, 7 Januari 2013 19:19 WIB
Legislator akui spirit Dahlan promosikan karya bangsa
Anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi. (ANTARA)
Artinya semua pelanggaran yang ada harus diusut tuntas"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi mengakui spirit Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam mempromosikan karya anak bangsa, meski ia harus mengalami kecelakaan ketika mengendarai mobil listrik buatan Danet Suryatama di Magetan, Jawa Timur.

"Setidaknya ada 3 hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut, Pertaman, menjaga semangat berkarya anak bangsa, kedua, menciptakan produk ramah lingkungan, dan ketiga menciptakan produk yang hemat energi," kata Arwani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Namun demikian setiap niatan baik untuk mencapai itu semua haruslah diikuti dengan tindakan yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku. "Jangan sampai niat baik dilakukan dengan menghalalkan segala cara. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Dahlan Iskan terhadap UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adapun pasal yang dilanggar oleh Dahlan Iskan adalah pasal 48 yang mengharuskan kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi syarat laik jalan dengan memenuhi uji tipe dan uji berkala.

Dahlan juga melanggar pasal 60 tentang kewajiban STNK dan Plat nomor sesuai ketentuan peraturan.

Selain itu, Dahlan melanggar Pasal 49 dan 50 terkait pengaturan kendaraan rakitan, modifikasi, maupun pabrikan agar dilakukan uji tipe terlebih dahulu sebelum beroperasi di jalan raya.

"Selain 3 hal tersebut, hendaknya uji tipe maupun test drive dapat dilakukan di tempat tertentu yang sudah ditentukan dan dilakukan oleh SDM (pengemudi & teknisi) profesional yang ditunjuk," kata Arwani.

Atas kejadian tersebut, ia berharap kejadian ini tidak memperkecil semangat anak bangsa unyuk senantiasa berinovasi dan berkreasi demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujar dia.

Tak hanya itu saja, untuk menghindari preseden buruk, hukum harus ditegakkan. "Artinya semua pelanggaran yang ada harus diusut tuntas," kata Arwani.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait