Jakarta, 5/6 (ANTARA) - PT. Torganda/KUD Bukit Harapan yang dipimpin oleh DL Sitorus telah melakukan perambahan baru di dua lokasi hutan Padang Lawas, Kab. Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Yang pertama, PT. Torganda telah melakukan perambahan hutan kawasan padang lawas (Register 40) dengan cara menebang pohon dan membakar asap dan polusi udara di wilayah Sumatera Utara dan Riau dan negara tetangga. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam laporan kejadian dituangkan No. LK/02/VIII.PPNS/2005 tanggal 15 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh PPNS (Sdr. Sampe Nainggolan) dan pelapor (Sdr. Joni Agustinus Pasaribu, SP). Yang kedua, PT) Torganda telah melakukan perambahan baru pada areal Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HPH/HTI) PT. Sumatera Sylva Lestari (HPH/HTI Patungan antara PT. Inhutani IV dengan PT. Sumatera Riang Lestari) di lokasi kawasan hutan padang lawas (dilokasi pago-pago) seluas lebih kurang 4.000 ha. Atas kejadian ini Direktur Utama PT. Sumatera Sylva Lestari telah melaporkan kepada Kapolda Sumatera Utara untuk dilakukan penyidikan. Kawasan hutan Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara, merupakan kawasan hutan negara yang telah dirambah untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara menebang pohon, membakar pohon dan mengolah lahan tanpa ijin yang dilakukan sejak tahun 1996 oleh 26 (duapuluh enam) perusahaan/koperasi antara lain: PT. Torganda/KUD Bukit Harapan seluas lebih kurang 31.000 hektar, PT. Pondok Sindur Seluas lebih kurang 14.000 hektar, PT. Argo Mitra Keluarga Sejahtera (PT. AMKS) seluas lebih kurang 10.781, KUD Langkimat seluas lebih kurang 8.000, Koperasi Porsub seluas lebih kurang 24.000 hektar, PT. Rapala seluas lebih kurang 10.300 hektar, PT. Mazuma seluas lebih kurang 13.500 hektar, PT. KASS seluas lebih kurang 4.870 hektar, PT. Maduma Agro Industri seluas lebih kurang 4.500 hektar. Dari 26 perusahaan/koperasi yang melakukan perambahan tersebut yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah PT. Torganda/KUD Bukit Harapan dengan tuduhan pidana korupsi, sedangkan perusahaan yang lain masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732 (T.UM001/C/S004/S004) 05-06-2006 09:37:51

Copyright © ANTARA 2006