"Penyerahan kasus ini ke Tim Tastipikor sudah tepat karena sejak awal kasus Jamsostek ditangani tim itu," kata Abdul Rahman Saleh.
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah adanya upaya melindungi dua anggota Korps Adhyaksa, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan uang Rp550 juta dari terdakwa perkara korupsi PT Jamsostek, mantan Dirut Achmad Djunaidi. "Tidak ada sama sekali niat untuk melindungi jaksa atas nama kehormatan Korps Kejaksaan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan sejumlah pihak seperti anggota DPR-RI Trimedya Panjaitan dan Benny K Harman yang menilai berbelitnya penanganan internal kejaksaan atas kasus pemerasan atas jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni sebagai upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi korps. Arman --demikian Jaksa Agung biasa disapa-- mengatakan, kasus dugaan penerimaan uang itu tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) karena dugaan pelanggarannya adalah jenis kasus pidana. Menurut Jaksa Agung, pelanggaran kode etik disidangkan dalam peradilan kode etik oleh majelis internal seperti empat jaksa (Jaksa Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, Danu Sebayang dan A. Mangontan) yang menyalahi rencana penuntutan kasus 20 kilogram psikotropika pada terdakwa Hariono Agus Tjahjono sementara untuk pidana murni seperti keterlibatan jaksa dengan narkotika ditangani oleh pengadilan pidana, contohnya Jaksa Hendra Ruhendra (divonis 17 tahun oleh PN Jakarta Selatan. "Ini bukan untuk melindungi dua jaksa namun semata untuk penegakan hukum," katanya. Jaksa Agung mengatakan, dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji untuk membebastugaskan dua jaksa itu dari penugasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang artinya baik Cecep maupun Burdju tidak diperbolehkan menangani kasus hingga tuntasnya kasus dugaan penerimaan uang Rp550 juta itu. Penganganan dugaan tindak pidana korupsi dua jaksa itu juga akan ditangani oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) yang diketuai Hendarman Supandji. "Penyerahan kasus ini ke Tim Tastipikor sudah tepat karena sejak awal kasus Jamsostek ditangani tim itu," kata Abdul Rahman Saleh. Pada Rabu (31/5), Hendarman mengatakan Tim Tastipikor telah menggelar rapat membahas perkara pidana yang diduga dilakukan Cecep dan Burdju saat menangani perkara korupsi PT Jamsostek atas terdakwa Ahmad Djunaidi. Sebelumnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dibawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Loppa telah melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa kasus Jamsostek, terdakwa Achmad Djunaidi dan saksi kunci yang menjadi penghubung dua pihak itu, Aan Hadi Gusnanto. Dalam pemeriksaan, Aan memerinci bahwa dirinya memberikan dana dari Djunaidi sebesar Rp550 juta dalam tiga transaksi masing-masing Rp100 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta. JAM Was Achmad Loppa dalam rekomendasinya pada Jaksa Agung menyatakan dua jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan dan telah merekomendasikan pemberhentian tidak secara hormat bagi keduanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006