Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan optimistis terhadap penanganan perkara korupsi dalam pemberian kredit Bank Mandiri atas terdakwa ECW Neloe dan kawan-kawan yang memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kami percaya kasus ini kuat. Ini jadi berita gembira buat kami," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat. Jaksa Agung mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim yang dibentuk dan diketuai Ketua MA, Bagir Manan, dapat menangani kasus itu dan menghasilkan putusan yang berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Neloe dan kawan-kawan. "Kami mengharapkan putusan yang berbeda dengan dengan putusan `come on, baby`," kata Arman --demikian Jaksa Agung biasa disapa--. Seperti diketahui, Ketua MA Bagir Manan hari ini di Jakarta mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Majelis Hakim Kasasi Perkara Pemberian Kredit Bank Mandiri pada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) sebesar 18,5 juta dolar AS yang berkasnya dipisah atas dua kelompok terdakwa, masing-masing mantan direksi ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan; sementara satu berkas lagi atas Direksi PT CGN yaitu Eddyson, M. Sholeh Tasripan dan Saipul Anwar. Menurut Bagir, dua perkara itu ditangani oleh Majelis Hakim yang sama. Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA terkait putusan bebas murni yang dijatuhkan terhadap Neloe dan kawan-kawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Februari 2006. Majelis yang dipimpin Gatot Suharnoto dengan dua anggotanya, I Ketut Manika dan Machmud Rachimi tersebut menyatakan tiga (mantan) direksi itu tidak terbukti merugikan negara dalam pemberian kredit pada PT CGN dengan pertimbangan telah terjadi rescheduling atau pejadwalan ulang jatuh tempo kredit hingga September 2007. Dalam sidang putusan perkara Neloe, Gatot membacakan satu alinea kalimat yang dinilai sejumlah pihak sebagai pernyataan yang tidak etis. Pernyataan itu adalah, "Pada awalnya, `mari kita berantas korupsi, kita tangkap dan adili semua pelakunya karena menyengsarakan rakyat Indonesia`. Tapi sekarang pemerintah mengatakan, `Please come on, baby, atau welcome to Indonesia. Anda akan diampuni dan tidak diajukan ke persidangan asalkan saja anda membuat surat pernyataan mau membayar uang yang anda korup." Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung akan terus mengusut sejumlah kasus dugaan kredit macet Bank mandiri tanpa menunggu hasil kasasi Neloe di MA. "Tentu kita akan menetapkan tersangka-tersangka lain dari Bank Mandiri, termasuk para penerima kredit," kata Hendarman. Saat ini penyidik di Gedung Bundar sedang menyelidiki maupun menyidik sejumlah kasus kredit macet Bank Mandiri pada beberapa perusahaan yaitu PT Lativi Media Karya (PT LMK), PT Artha Bama Texindo (ABT),PT Batavindo Kridanusa, PT Kiani Kertas, PT Osso Bali Cemerlang, dan PT Great River Internasional. Untuk kasus kredit macet Bank Mandiri pada PT Lativi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama perusahaan penyiaran itu Hasyim Sumijana, mantan Dirut Usman Djafar (sekarang menjabat Gubernur Kalimantan Barat) serta Komisaris Utama PT Lativi, Abdul Latief sebagai tersangka, dan untuk kredit macet PT ABT juga ditetapkan dua tersangka berinisial HS dan CA.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006