New York (ANTARA News) - Penguin Group setuju bergabung dengan tiga penerbit lain dalam penyelesaian tuntutan pemerintah AS terkait dugaan konspirasi penetapan harga e-book dengan Apple, kata para pejabat Selasa.

Departemen Kehakiman mengatakan bahwa dengan empat dari lima penerbit menyepakati penyelesaian, pihaknya akan meneruskan kasusnya terhadap Apple dan penerbit lainnya, Macmillan, lapor AFP.

Persetujuan tersebut diajukan di pengadilan federal AS di New York dan akan mengakhiri peran Penguin sebagai terdakwa dalam tuntutan antimonopoli sipil yang diajukan oleh departemen kehakiman pada 11 April.

Penyelesaian sebelumnya dicapai dengan Hachette Book Group Inc., HarperCollins dan Simon & Schuster.

Pengadilan terhadap Macmillan dan Apple kini dijadwalkan akan dimulai pada Juni 2013.

"Sejak penyelesaian departemen kehakiman dengan Hathette, HarperCollins dan Simon & Schuster, konsumen membayar harga lebih rendah untuk versi e-book atas rilis baru dan bestseller banyak penerbit tersebut," kata Jamillia Derris, dari divisi antimonopoli departemen tersebut.

"Jika disetujui oleh pengadilan, penyelesaian yang diusulkan dengan Penguin akan menjadi langkah penting ke arah pembatalan kerusakan yang disebabkan oleh perilaku antikompetitif penerbit dan mengembalikan kompetisi harga ritel sehingga konsumen dapat membayar harga murah untuk e-book Penguin."

Penguin setuju untuk mengakhiri perjanjiannya dengan Apple dan peritel e-book lain dan akan menghindari selama dua tahun untuk kembali masuk ke dalam kesepakatan baru yang membatasi diskon dan promosi lain.

Para pejabat AS mengatakan skema tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri upaya pendiskonan oleh Amazon, yang menjual kebanyakan e-book pada 9,99 dolar sampai perencanaan harga baru dipaksakan pada peritel raksasa tersebut.

Langkah tersebut hampir seketika menaikkan harga konsumen yang dibayarkan untuk e-book, kata para pejabat yang berwenang.

Kesepakatan terakhir tersebut muncul ketika Penguin berupaya merger dengan rivalnya Random House, penerbit buku terbesar AS.

Departemen Kehakiman mengatakan syarat penyelesaikan akan berlaku apabila usaha patungan tersebut diizinkan untuk terus berjalan. (K004)

Penerjemah: Kunto Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012