Sebanyak delapan kasus di antaranya sudah diproses dan direkomendasikan sanksinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)."
Bekasi (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, menangani sebanyak 20 kasus dugaan pelanggaran kampanye sepanjang Pilkada 2012 yang berlangsung di daerah itu.

"Sebanyak delapan kasus di antaranya sudah diproses dan direkomendasikan sanksinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)." ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdhiyah, di Bekasi, Senin.

Dia mengatakan, mayoritas dugaan pelanggaran yang dilaporkan berbagai saksi adalah pelaksanaan kampanye di luar jadwal dengan modus beragam.

"Misalnya, kampanye hitam maupun politik uang. Laporan dari temuan warga dan pihak Panwaslu," katanya.

Menurut dia, delapan kasus yang sudah diproses itu terbukti melanggar aturan yang berlaku. Pelanggaran itu dilakukan pasangan calon yang memasang alat peraga seperti spanduk dan baliho di luar jadwal kampanye pada 29 November hingga 12 Desember 2012.

dikatakan Yayah, 12 kasus lainnya yang masih diproses yakni dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye gelap dan politik uang dari beberapa pasangan calon.

Di antaranya pelaksanaan program kartu sehat dari pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (PAS) di wilayah Bekasi Utara.

Koordinator Divisi Penegakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi Ismail Ibrahim menambahkan, indikasi dugaan pelanggaran kampanye gelap pada kartu sehat itu karena menampilkan wajah calon pemimpin yang diusung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Setiap kartu terpampang wajah Rahmat Effendi, maupun Ahmad Syaikhu," ujarnya.

(KR-AFR/M009)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012