Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, batal memeriksa pengusaha Probosutedjo terkait proyek Hambalang, karena yang bersangkutan sakit.

Probosutedjo merupakan pemilik PT Buana Estate, perusahaan yang memegang hak guna lahan di di Bukit Hambalang, Jawa Barat, sebelum dibangun Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang sekarang bermasalah.

"Ada jadwal pemanggilan Probosutedjo hari ini tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sakit, pengacaranya datang ke sini membawa surat," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Probosutedjo menurut Johan dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan proyek P3SON di Hambalang seluas 7.050 hektar.

"Saksi dimintai keterangan untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) terkait kepemilikan tanah Hambalang," ungkap Johan.

Sertifikat tanah P3SON Hambalang hingga masa kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault tidak terlaksana karena belum ada sertifikatnya mengingat Badan Pertanahan Nasional enggan mengeluarkan surat keputsan karena belum ada surat pernyataan penyerahan lahan dari pengguna sebelumnya.

Pengguna lahan sebelumnya, PT Buana Estate milik Probosutedjo, akhirnya mengeluarkan surat pernyataan mengenai kesediaan bahwa lahan Hambalang digunakan Kemenpora pada November 2009.

Namun hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek Hambalang menemukan adanya surat pelepasan hak atas tanah tersebut diduga dipalsukan oleh pihak-pihak terkait di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait pengurusan sertifikat kepemilikan tanah proyek Hambalang tersebut, anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono juga mengaku bertemu dengan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum di ruang Fraksi Demokrat di Senayan pada Desember 2009 dan diminta mengurus kepada Joyo soal sertifikat Hambalang yang belum selesai.

Ia mengaku tidak terlibat kasus Hambalang dan hanya dimintai tolong oleh Anas kepada kepala BPN Joyo Winoto.

Ketua Badan Legislasi DPR ini menghubungi Setama sekaligus pejabat pelaksana Deputi II BPN yang saat itu dijabat oleh Managam Manurung untuk menanyakan sertifikat tersebut, Managam juga yang akhirnya menyerahkan sertifikat tanah Hambalang kepada Ignatius yang kemudian diteruskan kepada Anas.

Namun Anas sudah beberapa kali membantah terlibat korupsi proyek Hambalang, termasuk membantah pernah menghadiri pertemuan-pertemuan yang disebut-sebut mantan Bendahara Umum PD M. Nazaruddin diadakan untuk mengurus proyek Hambalang.

Pada proyek ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Terhadap keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

(D017)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012