pencopotan pengurus adalah kewenangan DPP selama memenuhi aturan dalam AD/ART
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman tidak bisa berkomentar terkait pencopotan Ruhut Sitompul dari jabatan ketua DPP.

Hayono belum melihat SK pencopotan Ruhut Sitompul,

"Saya belum lihat SK-nya, juga belum bertemu Ruhut, ketua umum maupun sekjen. Tapi pencopotan pengurus adalah kewenangan DPP selama memenuhi aturan dalam AD/ART," katanya di Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan sesuai aturan dan prosedur partai, pencopotan pengurus memang kewenangan DPP asalkan dilaporkan kepada Dewan Pembina.

Ketika ditanya prosedur yang harus dilalui, bila DPP ingin mencopot pengurusnya, dia enggan menjawab.

"Kalau itu tanya saja pada DPP karena mereka yang lebih tahu. Yang jelas saya belum lihat SK-nya sehingga belum bisa berkomentar," katanya.

Dia juga enggan berkomentar mengenai pengangkatan Sudewo, yang pernah dicopot Dewan Kehormatan dari jabatan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

"Saya juga belum lihat SK-nya sehingga belum bisa berkomentar," ujarnya.
(ANT)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2012