Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian meyakini kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dampak baik kepada tujuh sektor industri yang terlibat.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito menjelaskan dampak positif kebijakan HGBT terlihat dalam kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI) yang menunjukkan peningkatan kinerja sektor industri pupuk dan keramik usai penerapan kebijakan HGBT.

“Kajian LPEM UI ini memberi keyakinan dan optimisme kita bahwa yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan kami memberi dampak positif, baik dari sisi kenaikan utilitas produksi, penjualan, tenaga kerja, maupun kontribusi pajak oleh HGBT,” kata Warsito secara virtual di Jakarta, Selasa.

Warsito menambahkan, kebijakan HGBT juga berdampak pada pendapatan pemerintah. Menurut dia, kontribusi implementasi HGBT terhadap pendapatan pemerintah selama dua tahun terakhir mencapai Rp7 triliun.

Adapun evaluasi kebijakan HGBT terhadap sektor industri memperlihatkan bahwa sektor pupuk mengalokasikan penggunaan HGBT sebesar 858 Billion British Thermal Unit Day (BBTUD), oleokimia 40 BBTUD, baja 76 BBUTD, petrokimia 94 BBTUD, keramik 130 BBTUD, kaca 56 BBTUD, dan sarung tangan karet 1,2 BBTUD.

Warsito mengamini masih ada kelompok industri yang mengalami pembatasan pasokan gas bumi di bawah kontrak maupun yang belum menerima HGBT. Jumlah industri yang belum menerima kepastian HGBT mencapai 100 industri.

Warsito menyatakan Kemenperin akan berupaya menyelaraskan dengan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Namun, untuk konsistensi dan keberlanjutan industri, kami lihat bahwa ada tambahan syarat yang juga sudah kami coba akomodasi untuk meminta industri memenuhi guna mempertahankan jaminan pasokan dengan harga yang kompetitif,” ujar Warsito.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023