Alasan pengenaan cukai jenis ini adalah karena konsumsi dan peredarannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang menyiapkan kajian atas barang kena cukai terbaru yang akan dikenakan pada emisi kendaraan bermotor, telepon seluler dan limbah pabrik.

"Alasan pengenaan cukai jenis ini adalah karena konsumsi dan peredarannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI mengenai pengenaan cukai atas minuman ringan berkarbonasi di Jakarta, Selasa.

Bambang menjelaskan alasan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor karena gas CO2 dan gas pencemar lainnya berdampak negatif terhadap kesehatan, pemanasan global dan perubahan iklim.

"Selain itu, kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan dan membuat subsidi bahan bakar minyak membengkak," katanya.

Ia mengatakan negara-negara yang telah memberlakukan cukai jenis ini adalah Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia dan Filipina.

Kemudian, pengenaan cukai pada telepon seluler ataupun pulsa dengan alasan penggunaan telepon seluler secara berlebihan hingga melebihi 10 tahun akan menggandakan risiko kanker otak.

"Cukai ini sebagai instrumen untuk membatasi pemakaian pulsa telepon seluler," ujar Bambang.

Negara-negara yang telah menetapkan jenis cukai telepon seluler ini antara lain Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia.

Sedangkan, ia menambahkan pengenaan cukai kepada limbah pabrik atau environmental tax bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan hidup.

"Negara yang mengenakan adalah Uni Eropa yang terdiri atas 27 negara terhadap energi, transportasi, polusi, dan sumber daya," ujarnya.

Bambang mengharapkan kajian dari tiga usulan barang kena cukai ini akan siap dan selesai pada tahun depan.

Saat ini, pemerintah sedang mengajukan draf usulan cukai kepada minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis untuk segera mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Namun, pemerintah memastikan untuk membatalkan pengajuan usulan tarif cukai bagi vetsin (MSG) dan berlian karena penghitungan dan implementasi di lapangan yang dirasakan sulit untuk diterapkan.

"Kalau MSG yang banyak menggunakan masyarakat kecil dan biaya pemungutan cukai tidak akan sebanding. Sedangkan berlian akan sulit untuk dimonitor, sehingga kami melihat yang lain," kata Bambang.(S034/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012