Penciptaan lapangan kerja adalah tugas negara dan pemberian insentif pengurangan pajak untuk sektor industri padat karya akan mempengaruhi keberlangsungan usaha
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberi insentif pengurangan pajak pada sektor industri padat karya di tengah meningkatnya upah minimum provinsi (UMP).

Adapun industri padat karya yang layak mendapatkan pengurangan pajak itu seperti alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Penciptaan lapangan kerja adalah tugas negara dan pemberian insentif pengurangan pajak untuk sektor industri padat karya akan mempengaruhi keberlangsungan usaha. Pasalnya, sektor industri padat karya banyak menyerap lapangan kerja," kata Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin, Panggah Susanto, di Jakarta, Selasa.

Usulan pemberian insentif pengurangan pajak, menurut Panggah, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami akan meminta Kemenkeu agar memberikan insentif. Insentif tidak akan mengurangi pendapatan negara, tapi menguntungkan dunia usaha serta tenaga kerja," paparnya.

Apabila pemberian insentif pajak tidak terlaksana, lanjut Panggah, ada kemungkinan produsen akan beralih ke wilayah lain yang penerapan UMP-nya lebih rendah.

"Rekomendasi alternatif, produsen alas kaki dan TPT bisa merelokasi pabriknya ke wilayah yang UMP-nya lebih murah. Yang dikhawatirkan adalah produsen pindah ke negara lain yang UMP-nya lebih rendah dari Indonesia," ujarnya.

Panggah menambahkan, sektor padat karya merupakan sektor industri andalan pemerintah.

"Dalam 15 tahun ke depan, sektor padat karya masih membutuhkan banyak tenaga kerja. Di negara maju, sektor industri padat karya memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan industri," tandasnya.
(KR-SSB/S004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012