...harus mempertimbangkan sektor kebijakan, sektor regulasi, dan sektor komersial
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Muda dari Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Ismail Rumadhan mengatakan diperlukan ketegasan pemerintah dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (migas) nasional untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Ketegasan dibutuhkan karena pengelolaannya adalah hak negara," kata Ismail Rumadhan dalam Seminar Nasional bertajuk "Ekonomi Outlook 2013" di Auditorium Adhyana Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, hal mendasar dalam memperbaiki kontrak kerja migas adalah sisi produksi. Menurut dia, pengambilalihan kontrak kerja harus mempertimbangkan produktivitas sumber ladang migas tersebut.

"Tata kelola migas harus mempertimbangkan sektor kebijakan, sektor regulasi, dan sektor komersial," ujarnya.

Ismail mencontohkan sisi regulasi dalam pembubaran BP Migas dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang rawan karena tidak jelas siapa penerima mandat pengelolaan migas tersebut.

Menurut dia, keputusan MK itu cenderung mengambang terkait negoisasi kontrak migas itu. "Tentu perlu ada aturan tegas kepada siapa pengelolaan itu," katanya.

Ia mengatakan, perlu porsi yang besar kepada perusahaan nasional dalam pengelolaan Migas.

Menurut dia, PT Pertamina (Persero) harus diikutsertakan dalam pembagian saham di kontrak kerja migas.

"Perlu peranan signifikan perusahaan nasional apapun jenis kontraknya," katanya.

Ia mengatakan, Undang-Undang Migas selama ini terbuka bagi perusahaan migas untuk menguasai sektor hulu dan hilir termasuk pengusaan asing dalam sektor itu.

Menurut dia, pengusaan asing itu diduga yang membuat sengsara bangsa Indonesia ketika harga Bahan Bakar Minyak dunia naik.

Seminar Nasional Energy Outlook 2013 merupakan rangkaian acara memperingati HUT LKBN ANTARA ke-75. Seminar tersebut dihadiri Direktur Utama LKBN ANTARA Saiful Hadi, Kepala Subdirektorat Penilaian Pengembangan Hulu Migas Kementerian ESDM Budiyantono, anggota Komisi VII DPR Satya Yudha, dan juga pengamat perminyakan Pri Agung Rahmanto.
(I028)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012