Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Suyitno Landung, diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri selama dua jam di gedung Pusat Profesi dan Pengamanan (Puspropam) Polri sebagai saksi skandal bank BNI. "Pak Suyitno Landung sudah diperiksa pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB siang tadi," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa sore. Ia mengatakan hal itu usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kapolri dengan delapan rektor universitas dan institut negeri tentang kerja sama bidang pendidikan. "Yang memeriksa penyidik Bareskrim, kendati tempatnya di gedung Puspropam," kata Anton. Sejumlah wartawan sengaja menunggu Suyitno di depan gedung Bareskrim sebab diperkirakan akan diperiksa di gedung Bareskrim, namun hingga sore hari Suyitno tidak muncul. "Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka M Arsyad," kata Anton. Arsyad adalah mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI yang kini ditahan sebagai tersangka kasus skandal BNI. Anton tidak menyebutkan materi pemeriksaan Suyitno dan hanya menyebutkan sebagai saksi untuk Arsyad saja. Skandal Bank BNI yang semula hanya masalah kredit fiktif Rp 1,7 triliun terus bergulir hingga menyangkut suap terhadap perwira polri dan kini masuk ke babak adanya dana "terima kasih" dari BNI kepada penyidik Polri. Sejumlah orang yang menjadi tersangka dalam skandal bank BNI adalah Tri Kuntoro (staf di Direktorat Kepatuhan BNI), mantan Kepala Desk Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru Edy Santoso, mantan Kepala BNI BNI Kebayoran Baru Kusnadi Yuwono dan mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad. Sejumlah pimpinan PT Gramaindo termasuk Adrian Waworuntu telah divonis seumur hidup di pengadilan, namun Maria Pauline Lumoa yang memiliki peran besar dalam pembobolan bank itu masih buron dan kabur ke luar negeri. Kasus ini juga melibatkan pejabat perwira Mabes Polri karena menerima suap dari para tersangka, yakni Komjen Pol Suyitno Landung (mantan Kabareskrim), Brigjen Pol Samuel Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus) dan Kombes Pol Irman Santosa (mantan Kanit Perbankan).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006